Pedagang keliling/melijo

Pedagang sayur keliling merupakan salah satu pelaku usaha mikro agribisnis yang
menghubungkan antara sentra produsen dengan sentra konsumen. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui profil profil social ekonomi pedagang sayur keliling sebagai pelaku
usaha mikro agribisnis yang ada di kecamatan Tenggarong. Mengetahui nilai margin, biaya
dan pendapatan pedagang sayur keliling. Menggunakan metode purposive sampling,
penelitian dilaksanakan di Kecamatan Tenggarong pada Bulan Nopember 2020.
Profil social ekonomi pedagang sayur keliling sebagai pelaku usaha mikro agribisnis yang
ada di kecamatan Tenggarong adalah 62,5% adalah laki-laki dan 37,5% Perempuan. 68,7%
bersuku Jaawa dan 43,57% berpendidikan SMA, 25% SMP, 31,25% SD. Lama berusaha
sebagai pedangang sayur keliling 8,93 Tahun. Nilai Marjin Rp.402.750, Biaya Rp. 26.333
dan Pendapatan Rp. 376.417,- per hari
Kata kunci: Pedagang sayur, usaha mikro Agribisnis
Pedagang sayur keliling merupakan salah satu pelaku usaha mikro agribisnis. Mereka
menghubungkan antara sentra produksi dan sentra konsumsi. Keberadaan pedagang sayur
keliling memudahkan konsumen untuk mendapatkan sayuran dalam kondisi segar dan sesuai
kebutuhan konsumen. Terllihat kecil, namun pelaku agribisnis berskala mikro dibutuhkan
dalam rantai pasok produk pertanian khususnya sayuran.
Selain sayuran, pada umumnya pedagang sayur kelilng juga melengkapi jenis-jenis
dagangan dengan berbagai jenis ikan, berbagai jenis rempah dan bumbu instan pelengkap
juga termasuk di dalamnya adalah jajanan pasar.
Manfaat sayuran untuk kesehatan begitu lengkap. Menyehatkan pencernaan meredakan stress
hingga menurunkan resiko kanker. Sayur dan buah adalah makanan super yang baik untuk
kesehatan. Sayuran memiliki berbagai kandungan termasuk serat, vitamin dan anti oksidan
(Putri, 2020).
Usaha mikro yakni usaha produktif milik perseorangan dan atau badan usaha dengan
asset maksimal 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan. Total omset tahunan maksimal
300 juta, demikian menurut Undang-undang no. 20 Tahun 2008 mengenai Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (Nafi, 2020).
Davis & Goldberg (1957) mendefinisikan agribisnis sebagai suatu konsep dan
wawasan yang mendalam. Agribisnis menurut Davis & Golberg adalah merupakan suatu
system yang terdiri dari berbagai subsistem. Agribisnis melibatkan pelaku dari berbagai
pihak, BUMN, swasta, koperasi, pedagang, pengolah, distributor dan lain-lain