Pedagang sayur keliling merupakan salah satu pelaku usaha mikro agribisnis. Mereka menghubungkan antara sentra produksi dan sentra konsumsi.

Pedagang sayur keliling merupakan salah satu pelaku usaha mikro agribisnis yang

menghubungkan antara sentra produsen dengan sentra konsumen. Tujuan penelitian ini

adalah untuk mengetahui profil profil social ekonomi pedagang sayur keliling sebagai pelaku

usaha mikro agribisnis yang ada di kecamatan Tenggarong. Mengetahui nilai margin, biaya

dan pendapatan pedagang sayur keliling. Menggunakan metode purposive sampling,

penelitian dilaksanakan di Kecamatan Tenggarong pada Bulan Nopember 2020.

Profil social ekonomi pedagang sayur keliling sebagai pelaku usaha mikro agribisnis yang

ada di kecamatan Tenggarong adalah 62,5% adalah laki-laki dan 37,5% Perempuan. 68,7%

bersuku Jaawa dan 43,57% berpendidikan SMA, 25% SMP, 31,25% SD. Lama berusaha

sebagai pedangang sayur keliling 8,93 Tahun. Nilai Marjin Rp.402.750, Biaya Rp. 26.333

dan Pendapatan Rp. 376.417,- per hari

Kata kunci: Pedagang sayur, usaha mikro Agribisnis

 Pedagang sayur keliling merupakan salah satu pelaku usaha mikro agribisnis. Mereka

 menghubungkan antara sentra produksi dan sentra konsumsi. Keberadaan pedagang sayur

 keliling memudahkan konsumen untuk mendapatkan sayuran dalam kondisi segar dan sesuai

 kebutuhan konsumen. Terllihat kecil, namun pelaku agribisnis berskala mikro dibutuhkan

 dalam rantai pasok produk pertanian khususnya sayuran.

 Selain sayuran, pada umumnya pedagang sayur kelilng juga melengkapi jenis-jenis

 dagangan dengan berbagai jenis ikan, berbagai jenis rempah dan bumbu instan pelengkap

juga termasuk di dalamnya adalah jajanan pasar.

 Manfaat sayuran untuk kesehatan begitu lengkap. Menyehatkan pencernaan meredakan stress

 hingga menurunkan resiko kanker. Sayur dan buah adalah makanan super yang baik untuk

 kesehatan. Sayuran memiliki berbagai kandungan termasuk serat, vitamin dan anti oksidan

(Putri, 2020).

Usaha mikro yakni usaha produktif milik perseorangan dan atau badan usaha dengan

 asset maksimal 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan. Total omset tahunan maksimal

 300 juta, demikian menurut Undang-undang no. 20 Tahun 2008 mengenai Usaha Mikro Kecil

dan Menengah (Nafi, 2020).

 Davis & Goldberg (1957) mendefinisikan agribisnis sebagai suatu konsep dan

 wawasan yang mendalam. Agribisnis menurut Davis & Golberg adalah merupakan suatu

 system yang terdiri dari berbagai subsistem. Agribisnis melibatkan pelaku dari berbagai

 pihak, BUMN, swasta, koperasi, pedagang, pengolah, distributor dan lain-lain